Pemkot Depok Awasi Ketat Perizinan Tempat Usaha

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) akan meningkatkan pengawasan terhadap perizinan tempat usaha. Pengawasan tersebut, guna meminimalisir adanya tempat usaha tidak berizin di Kota Depok.

“Rencananya pengawasan izin usaha ini dimulai di bulan Maret,” tutur Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Kota Depok, Anim Mulyana.

Dikatakannya, pengawasan dilakukan pada 120 tempat usaha. Mulai dari pasar modern hingga swalayan akan dicek petugas terkait Izin Lingkungan (HO), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Jika saat pengawasan ada yang belum memiliki izin atau masa berlakunya sudah habis, kita arahkan untuk segera mengurusnya,” kata Anim.

Dia menambahkan, sebelum dilakukan pengawasan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik atau pengelola retail atau swalayan. Sosialisasi tersebut agar para pemilik tempat usaha dapat mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan.

“Kemarin kita sudah mengundang beberapa pengelola tempat usaha untuk menyosialisasikan kegiatan ini, agar kalau ada pengawasan, mereka sudah tahu,” tandasnya. (kom/red)

Komentar Anda

comments