Pemkot Depok Rutin Awasi Penggunaan Alat Tera

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) rutin melakukan pengawasan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Pengawasan dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan Kota Depok sebagai daerah tertib ukur.

“Pengawasan sudah berjalan sejak bulan Januari lalu dan akan dilakukan sebanyak 12 kali di tahun ini,” tutur Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Kota Depok, Anim Mulyana, Jumat (8/2/2019).

Anim menjelaskan, untuk pengawasan UTTP akan dilakukan di pasar modern, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), jasa pengiriman, dan pul taksi. Sementara untuk BDKT akan dilakukan ke minimarket dan juga pasar modern.

“Pegawasan UTTP biasanya kita akan mengecek alat ukur yang digunakan sudah memiliki tanda tera sah atau belum, sedangkan untuk BDKT kita akan mengecek jumlah takaran yang tertera di kemasan produk. Apabila ada alat ukur yang belum bertanda tera sah, kita arahkan untuk dilakukan tera ulang,” katanya.

Dirinya juga mengimbau kepada para pedagang yang menggunakan UTTP untuk rutin menera ulang alat ukur yang digunakannya minimal setahun sekali. Semua itu guna meminimalisir adanya kesalahan hasil ukur.

“Dengan ketepatan hasil ukur maka tidak ada pihak yang dirugikan, baik konsumen maupun penjual,” tandasnya. (kom/red)

Komentar Anda

comments