Ditahan, Adi Saputra Si Perusak Sepeda Motor Dijerat 2 Pasal

Palapanews.com- Adi Saputra (20), perusak motor Honda Scoopy di Serpong akhirnya ditahan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Ia dikenakan dua pasal, yakni pelanggaran lalu lintas dan dugaan jadi penadah sepeda motor bodong.

“Ada dua pasal yang kita persangkakan kepada tersangka AS (Adi Saputra). Pertama terkait pelanggaran lalu lintasnya,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Soal pelanggaran lalu lintas, AS diketahui menjadi perhatian publik setelah videonya merusak sepeda motor karena tidak diterima ditilang menjadi viral. Bahkan, AS kembali berulah pada video lain yang juga viral dengan aksi membakar STNK.

“Yang bersangkutan mengendarai sepeda motor, pertama tidak melengkapi alat-alat pengaman seperti spion, helm dan lain sebagainya. Tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi kepemilikan kendaran bermotor dan melawan arus untuk menghindari petugas kepolisian,” Ferdy menambahkan.

Selain soal pelanggaran lalu lintas, motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan AS juga diduga didapatkan secara ilegal.

“Kedua, disangkakan perbuatan pidana tentang kepemilikan kendaraan bermotor yang kita duga didapat dari hasil yang ilegal atau tidak benar,” tandasnya. (nad/one)

Komentar Anda

comments