Disperkimta Tangsel Sambut Baik Aspek Baru Dalam Perpres 16/2018

Palapanews.com- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyambut baik Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Peraturan dengan dua belas aspek baru di dalamnya ini sebagai pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang berlaku sejak 1 Juli 2018 lalu.

Sehingga, pihaknya pun melakukan sosialisasi kepada para pegawai yang ada di lingkungan Disperkimta, seperti para PPK dan PPTK yang dihadiri Sekretaris Disperkimta Tangsel Mukoddas Syuhada dan Direktur Eksekutif IAPI Reflus.

Menurut Mukoddas, adanya pengadaan barang dan jasa pemerintah mempermudah dinasnya untuk selalu memperbaharui peraturan. Terlebih, ada item untuk melakukan inovasi dalam bentuk penelitian dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini.

“Saya senang sekali dinas boleh melakukan inovasi lewat penelitian di Perpres ini. Khususnya untuk bidang permukiman, seperti rumah layak huni, terjangkau dan sehat dengan memakai material alam, yang dapat kita usulkan di tahun depan,” bebernya pada Rabu, 23 Januari 2019 lalu.

Mengapa material alam? Menurutnya, karena selama ini material bahan bangunan seperti semen dan bata dinilai mahal. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengusulkan alternatif material yang layak huni namun terjangkau.

“Seperti program pembangunan bedah rumah yang menelan biaya cukup mahal, sekitar Rp71 juta tiap rumah. Ya karena itu tadi, bahan bangunan yang semakin mahal,” jelasnya.

Ia pun mau coba alternatif lain yang bisa menggantikan fungsi material bangunan, semisal kayu, bambu, atau material recycle seperti bekas puing yang dapat digunakan kembali.

“Pemkot Tangsel bisa menggunakan ini kalau sudah ada hasil penelitian. Nanti dilihat layak atau tidak dari penelitian tersebut,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, seluruh karyawan Disperkimta terutama di bidang Permukiman mendapatkan sosialisasi terkait Perpres tersebut. Jangan sampai pihaknya ketinggalan perkembangan hingga tidak bisa menyesuaikan kondisi yang ada sekarang.

Diketahui, penelitian (berbasis kontrak agar fokus dan tidak dihambat oleh proses pengadaan) sebagai salah satu dari dua belas aspek lainnya yang tertuang dalam Perpres No.16 Tahun 2018.

Adapun sebelas aspek lainnya yakni, value money, pekerjaan integrasi (gabungan tipe pengadaaan sesuai dengan tujuan), kekuatan di aspek perencanaan, agen pengadaan, konsolidasi untuk mendorong paket sejenis, memperkenalkan swakelola untuk ormas, repeat order (pemesanan berulang untuk konsultan), refresh order (penawaran harga secara berulang untuk mendapatkan harga terbaik), pengecualian (norma-nomra yang mengatur pengadaan sesuai dengan kondisi pasar), e-marketplace hasil elektronik pemerintah dan penyelesaian sengketa kontrak. (adv)

Komentar Anda

comments