Palapanews.com- Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) menyerahkan total 40.172 sertifikat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penyerahan secara simbolis dilakukan Presiden Joko Widodo kepada perwakilan warga di Lapangan Skadron 21 Sena Penerbad, Pondok Cabe, Tangsel, Jumat (25/1/2019).
Dalam acara Penyerahan Sertifikat Untuk Rakyat ini hadir pula Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, Gubernur Banten Wahidin Halim, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng, Kepala BPN Kabupaten Tangerang Himsar, Kepala BPN Tangsel Wartomo dan jajarannya.
Dalam sambutannya, Joko Widodo mengatakan sertifikat tanah merupakan tanda bukti hukum atas tanah yang sah. Sehingga dengan memiliki sertifikat tanah akan mendapatkan legalitas hukum atas tanah yang dimiliki.
“Saya berpesan kepada masyarakat penerima serifikat tanah agar memfoto copy sertifikat tanah yang sudah dimiliki agar ketika hilang punya bukti dan mudah untuk membuatnya kembali. Kalaupun harus dijadikan jaminan kredit, namun harus hati-hati dengan cek bunga dan kalkulasi pemasukan dan hitung bunga serta cicilan yang harus disediakan setiap bulan,” pesannya.
Sementara Kepala BPN Tangsel, Wartomo memaparkan sebanyak 30.000 bidang yang mudah-mudahan bisa diselesaikan di tahun 2019.
“Sampai akhir tahun 2018 yang sudah terdaftar di Tangsel sekitar 30.000 bidang dan sisanya yang belum terdaftar. Tahun ini kita prioritaskan untuk Kecamatan Pamulang, Ciputat dan Setu,” paparnya.
Secara keseluruhan katanya, ada 400.000 bidang di Tangsel yang akan bersertifikat. Sementara yang menjadi prioritas, yakni wilayah Pamulang, Ciputat dan Setu.
“Sedangkan kendala yang dihadapi seperti saat menunjukan batas, pemilik bidang sedang bekerja, kemudian ada persyaratan untuk pengembaliannya yang lama,” imbuhnya. (nad)