Pembatasan Operasional Truk Jumbo, Ini Usulan Satlantas Polres Tangsel

Palapanews.com- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mendukung pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang. Bahkan, Satlantas Polres Tangsel mengusulkan penambahan anggota dan rambu lalu lintas (lalin).

“Kita tetap mendukung Perbup tersebut. Dan, terhadap kendaraan yang masih kedapatan mencuri-curi melanggar, kita akan lakukan penindakan,” kata Kepala Satlantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin, Selasa (22/1/2019).

Saat penindakan terhadap truk bermuatan besar, menurutnya tidak ada lokasi untuk menampung truk yang melanggar. Maka dari itu, dirinya mengusulkan kepada Bupati Tangerang untuk menyediakan lokasi penampungan truk.

“Hambatannya di lokasi, penampungan barang bukti kan tidak punya. Biasanya kita simpan ke Polres Tangsel, tapi kalau dari Legok ke Tangsel kan jauh. Jadi saya mengusulkan ke Bupati untuk menyediakan tempat penampungan truk-truk yang melanggar,” jelasnya.

Bukan hanya itu saja, Hedwin pun mengusulkan penambahan pemasangan rambu serta penambahan anggota. Usulan ini, ia sampaikan saat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Pemkab Bogor.

“Kami juga mengusulkan penambahan anggota serta penambahan rambu-rambu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Tangerang Zaki Iskandar menegaskan bahwa Perbup Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Tonase harus tetap berjalan. Hal itu diutarakan pada saat rapat koordinasi dengan Dishub, Camat dan tiga Polres terkait di Pendopo Tangerang pada Jumat, (18/1/2019) lalu.

“Perbub ini harus tetap berjalan jangan sampai stagnan, dan berjalan ditempat. Harus dijalankan dan dipatuhi oleh semuanya,” beber Zaki.

Ia juga mengatakan, Pemkab Tangerang telah melakukan sosialisasi perbub tersebut sebelum diberlakukan. Pemkab Tangerang akan terus bersinergi dengan Instansi terkait untuk mengawal payung hukum itu.

Untuk diketahui, sejumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang yang menjadi lokasi lalu-lalang truk jumbo masuk dalam wilayah hukum Polres Tangsel. Antara lain, Kecamatan Legok, Cisauk, Pagedangan, Curug dan Kelapa Dua. (nad)

Komentar Anda

comments