Hero Group Bantah Tuduhan Berangus Serikat Pekerja

Palapanews.com- Stop Union Busting, merupakan salah satu tuntutan Serikat Pekerja Hero Supermarket (SPHS) dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor Pusat PT Hero Supermarket, Tbk, CBD Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (11/1/2019).

Diketahui, Union Busting merupakan praktek yang dilakukan oleh perusahaan untuk menghentikan aktivitas serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaannya.

Sebelumnya Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK), Mirah Sumirat dalam orasinya mengatakan, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak ini terdapat oknum manajemen dari Hero Supermarket yang mencoreng hubungan baik antara SPHS dengan Hero Supermarket.

“Indikasi adanya oknum praktek Union Busting yang dilakukan beberapa oknum yang mengatasnamakan manajemen. Hal ini terjadi pada pengurus yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya dalam organisasi diberikan sanksi. Kalau gak salah SP2 dan inilah yang menjadi kekecewaan bagi para serikat pekerja,” ungkap Mirah.

Hal tersebut ditampik oleh General Manager Corporate Affairs PT Hero Supermarket Tbk, Tony Mampuk kepada awak media. Menurutnya, Union Busting adalah klaim yang tidak benar dan tidak berdasarkan fakta.

Ia menjelaskan kejadian di Semarang yang terjadi pada 2 karyawan yang meninggalkan waktu kerja tanpa adanya keterangan atau cuti atau tanpa izin atasan. Adapula yang menggunakan alasan sakit namun ternyata tidak bisa memberikan surat resmi keterangan dari dokter.

“Dengan alasan tersebut, kami berikan Surat Peringatan. Kemudian, akhirnya kami memberi toleransi dan mengizinkan karyawan di kesempatan berikutnya untuk hadir di pengadilan. Namun setelah kami cek karyawan yang bersangkutan tidak hadir,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Union Busting tidak pernah dan tidak mungkin terjadi. Dan jika itu dilakukan maka SPHS tidak mungkin exist selama lebih dari 18 tahun. (nad)

Komentar Anda

comments