Dishub Kabupaten Tangerang Klaim Ratusan Truk Dikandangi

Palapanews.com- Efektivitas pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 tentangĀ  Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Kabupaten Tangerang mulai membuahkan hasil.

Pasalnya, ada ratusan truk bertonase besar yang masih membandel kini ditindak tegas dengan cara ditahan. Kepala dinas perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang MS mengatakan, truk bermuatan hasil tambang atau truk angkutan tanah yang ditahan berjumlah 114 unit kendaraan, dimana tindakan tegas dilakukan oleh kepolisian.

“Di jalur Tangsel terdapat 93 unit truk ditahan polisi, di Kabupaten Tangerang terdapat 37 unit truk yang dikerangkeng petugas, karena membandel melintas pada jam yang terlarang,” terangnya, Kamis ( 10/01).

Bambang mengakui, kalau saat ini terdapat 114 anggota Dishub berjaga di 10 titik lokasi jalur strategis yang biasa dilintasi truk bertonase berat tersebut.

“Mereka bertugas untuk memastikan tidak ada angkutan bertonase berat yang melintas pada jam terlarang, diantaranya mereka berada di perbatasan Legok, Sepatan, Sukadiri, Cisauk, Pakuhaji, Kosambi dan Keronjo,” paparnya.

Tindakan tegas dengan menyandang truk tersebut diakui Bambang, karena dapat mengganggu arus lalulintas, tidak hanya itu, banyak dari awak angkutan yang mengemudikan truk ternyata masih dibawah umur dan tidak memiliki surat-surat kelengkapan berkendaraan.

“Ini ironis, karena petugas lapangan juga menemukan pengemudi truk masih dibawah umur dan tidak memiliki surat kelengkapan berkendaraan,” timpalnya.

Bambang menjelaskan, tindakan tegas terhadap truk bertonase berat ini juga menyimpan dukungan dari para pelaku usaha yang berada disepanjang jalur industri di Kabupaten Tangerang, dimana truk-truk ini sangat mengganggu arus lalulintas dan menyebabkan kerugian secara ekonomi dan sosial buat pelaku usaha.

“Laju perekonomian berkembang, setelah adanya Perbup 47 ini, dimana iklim ekspor impor tidak terganggu akibat kemacetan kendaraan,” jelasnya.(nis)

Komentar Anda

comments