Pembatasan Operasional Truk, Pemkab Tangerang Koordinasi BPTJ

Palapanews.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait penerapan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Operasional Angkutan Barang.

Langkah ini diambil mengingat banyak truk pengangkut tambang seperti pasir, batu dan tanah hilir mudik dari daerah Kabupaten Tangerang menuju wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor dan wilayah lain.

“Kepala BPTJ sudah sampaikan arahan kepada aparat pemerintah di Jakarta, Bogor dan Tangerang Raya bahwa jam operasional angkutan barang di Jabodetabek adalah malam hari,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi.

Di Kabupaten Tangerang, Bambang mengaku ada 41 titik galian tambang yang tersebar di sejumlah kecamatan. Titik ini, menjadi start awal angkutan barang dan mendapat pengawasan ekstra.

“Selain itu, ada juga truk dari luar Kabupaten Tangerang, seperti Bekasi dan Kerawang yang masih melanggar. Ini yang kita koordinasikan dengan BPTJ agar aturan yang diterapkan bisa maksimal,” tandasnya.

Meski masih banyak pelanggaran, Bambang mengaku penerapan Perbup anyar itu sudah lumayan berdampak signifikan. Saat ini, 70 persen truk tambang mulai mengikuti aturan yang berlaku.

“30 persen masih membandel. Maka itu, kita upayakan terus agar semua mengikuti aturan. Pelanggar pun akan ditindak sesuai aturan berlaku,” tegasnya. (mat)

Komentar Anda

comments