Sopir Minta Operasional Truk di Tangerang Tak Dibatasi

Palapanews.com- Para sopir truk dan pengusaha angkutan meminta operasional angkutan barang di wilayah Kabupaten Tangerang tidak dibatasi. Akibat adanya pembatasan operasional angkutan barang, para sopir truk dan pengusaha angkutan mengaku merugi.

Diketahui, pembatasan angkutan barang ini dilakukan seiring terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang. Angkutan barang hanya boleh melintas pukul 22.00 sampai 05 WIB di ruas jalan di Kabupaten Tangerang.

“Kami ingin tidak ada pembatasan waktu operasional. Karena dengan adanya pembatasan operasional, jelas merugikan,” kata perwakilan sopir truk, saat mendatangi pos pantau perbatasan Jalan Raya Legok-Parung Panjang, Sabtu (5/1/2019) sore.

Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Legok, Iptu Bambang PWB mengaku tidak bisa mengakomodasi keinginan para sopir. Pasalnya, Bupati Tangerang Zaki Iskandar sudah menginstruksikan pembatasan operasional truk angkutan barang melalui regulasi yang sudah diterbitkan.

“Kami tetap menjalankan perintah untuk tidak memperbolehkan truk melintas di luar waktu yang telah ditentukan sesuai Perbup,” paparnya.

Camat Legok, Nurhalim menambahkan perintah menjalankan Perbup Nomor 47 Tahun 2018 sudah menjadi amanah buat instansi terkait.

“Saya bersama Pol PP Kecamatan Legok, Polsek Legok dan Dishub Kabupaten Tangerang tetap mengikuti perintah Bupati Tangerang untuk menjalankan Perbup 46 dan 47 Tahun 2018 itu,” tegasnya. (mat)

Komentar Anda

comments