Daftar RS di Tangerang yang Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan

Palapanews.com- Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan daftar sejumlah rumah sakit yang tidak lagi bekerjasama karena pembaruan sertifikasi akreditasi. Di Tangerang, ada tujuh rumah sakit yang putus kontrak.

“Per 1 Januari 2019, sertifikasi akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tulis selebaran tersebut.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi sebagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS.

“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” jelas Iqbal dalam rilis yang dikutip detik.com.

Berikut daftar rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk sementara waktu:

1. Belum terakreditasi dan tidak direkomendasikan Kemenkes
– RSUD Pakuhaji (Tangerang)
– RSIA Vitalaya (Tangerang Selatan)
– RSIA Tiara (Tangerang)
– RS Mitra Keluarga Gading Serpong (Tangerang)
– RSIA Makiyah (Tangerang)

2. Tidak memenuhi syarat rekredensialing
– RS Bunda Dalima (Tangerang Selatan)
– RS Aria Sentra Medika (Tangerang Selatan)

Komentar Anda

comments