Presiden Tetapkan 17 Desember Hari Wayang Nasional

Palapanews.com- Presiden Joko Widodo menetapkan 17 Desember sebagai Hari Wayang Nasional. Penetapan dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Hari Wayang Nasional.

Penetapan Hari Wayang Nasional itu mengingat bahwa wayang telah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia.

“Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap wayang Indonesia, pemerintah memandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Wayang Nasional,” bunyi Keppres tersebut.

Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Wayang Nasional bukan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETIGA Keppres Nomor 30 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggl 17 Desember 2018. (hms/red)

Komentar Anda

comments