Palapanews.com- Sobeknya salah satu kardus berisi 103 kilogram paket ganja yang dikirimkan dari Aceh oleh Pak Ci kepada Gunawan alias Batak (53) di Tangerang Selatan (Tangsel), terungkap saat paket singgah di Kantor Pos Medan, Sumatera Utara.
“Saat paket berada di Kantor Pos di Medan, ada yang melihat paket tersebut robek dan dilaporkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat. Untuk mengetahui siapa penerimanya, dilepas paket tersebut dan dipantau,” beber Sobrani Binzar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus limpakan Kejaksaan Agung RI yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/1/2019).
Ia menjelaskan, ada sebanyak tujuh kardus dan di dalamnya berisi 114 ganja yang dibungkus seperti bata merah dibalut lakban coklat, dengan total bruto 103.644,3 gram.
“Saat memasukkan kardus keenam dari tujuh kardus, kemudian BNN meringkus di kediaman Batak yang berlokasi di Jalan Menjangan, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangsel pada (3/7/2018) lalu. Terdakwa yang juga residivis mengaku, akan menerima bayaran dari Pak Ci sebanyak Rp 50 ribu/bungkus,” ungkapnya.
Setelah handphone terdakwa diperiksa, terbukti bahwa terdakwa disuruh jadi kurir ganja dan menyalurkan di wilayah Tangerang. Bahkan, terdakwa juga mengaku ini adalah aksi pertama kali yang dilakukan olehnya.
“Masa sih kalo baru sekali langsung dikirim sebanyak itu. Kita sudah yakin sekali dengan tuntutan kita,” imbuhnya.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Lebanus Sinurat dengan JPU Sobrani Binzar dan M. Fadly, Gunawan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terdakwa asal Tangerang Selatan ini dituntut hukuman mati karena kedapatan memiliki ganja seberat 103 Kg. (nad)