Jam Operasional Truk Angkut Pasir di Tangerang Dibatasi

Palapanews.com- Operasional angkutan bahan tambang dibatasi di Kota Tangerang, Banten, yaitu mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.

Aturan itu diseragamkan dengan regulasi serupa di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Semula, kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rahman, aturan itu berlaku mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

‘Tapi akan kami revisi sama dengan Tangsel dan Kabupaten Tangerang,’ ujar Saeful di Tangerang, Jumat, 4 Desember 2018.

Kota Tangerang, lanjutnya, memiliki Peraturan Walikota Tangerang Nomor 30 Tahun 2012 tentang pengaturan pembatasan jam operasional angkutan tanah dan pasir. Namun, Pemkot Tangerang akan merevisi aturan tersebut.

Tujuannya membatasi angkutan pasir dan tanah yang kerap melintasi ruas jalan kota. Nantinya, jam operasional angkutan hanya tujuh jam.

Pemkot Tangerang pun, ungkap Saeful, berunding dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk menerapkan aturan serupa. BPTJ, lanjut Saeful, akan mengeluarkan kebijakan serupa untuk jalan nasional, jalan provinsi, dan kabupaten/kota.

“Namun sebelum ada aturan itu, angkutan pasir dan tanah dapat tetap melintasi jalan nasional dan provinsi di Kota Tangerang,” ujar Saeful.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, juga akan mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasi untuk angkutan tambang di wilayah Tangerang Raya. Namun, kebijakan itu akan dilakukan melalui berbagai tahapan.

“Ada tahapannya. Sosialisasi dulu, baru uji coba, baru dibuat kebijakannya seperti apa,” kata Bambang.

Bambang menambahkan, aturan itu sangat mendesak untuk diterapkan. Pasalnya, masyarakat sudah sangat terganggu dengan keberadaan angkutan tambang lebih dari 10 tahun.

‘Tak hanya menyebabkan kemacetan, keberadaan angkutan tambang yang berlebihan juga membuat struktur jalan cepat rusak. Kemacetan menyebabkan kinerja jalan di ruas tersebut sudah terganggu,” paparnya.

Bambang menegaskan, nantinya aturan itu akan diberlakukan di seluruh ruas jalan, termasuk juga jalan nasional dan jalan provinsi.

“Nanti perlu kesepakatan dengan pemda terkait, karena kewenangan jalan propinsi dan kabupaten ada di pemda,” jelasnya.(rik)

Komentar Anda

comments