Tangerang Harus Punya Perusahaan Daerah Bidang Transportasi

Palapanews.com- Bus Rapid Transit (BRT) yang belakangan viral dengan sebutan Bus Tayo (Tangerang Ayo), awal tahun 2019 tidak beroperasi dikarenakan bus dalam proses lelang operator.

Hal ini terkesan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak serius dalam pembenahan transportasi di Kota Tangerang.

Bus Rapit Transit yang mulai beroperasi 1 Desember 2016 koridor 1 jurusan Terminal Poris Plawad – Jatiuwung, yang kemudian tanggal 7 Juni 2018 Koridor 2 jurusan Terminal Poris Plawad – Cibodas diluncurkan. Keberadaan BRT (Bus Tayo) menambah layanan transportasi massal yang aman dan nyaman bagi masyarakat di Kota Tangerang.

Perdebatan kehadiran BRT bukanlah mudah dan mulus begitu saja. Angkutan kota yang dilalui oleh dua jurusan Bus Tayo melakukan demonstrasi dan menolak kehadiran BRT yang mempengaruhi menurunnya pemasukan sopir Angkutan Kota yang sebagian beralih menggunakan BRT di dua koridor tersebut.

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan dan sopir Angkutan Kota sepakat terkait operasional BRT di dua koridor. Sehingga Bus Tayo dua koridor beroperasi sesuai trayek yang disepakati tanpa merugikan angkutan kota yang lewat di trayek yang sama.

Di saat Ulang Tahun Kota Tangerang yang ke 25 tahun lalu, Kami dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tangerang sempat melakukan kajian menyampaikan hasil kajian ke Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

Diantara kajian HMI tahun lalu yaitu keberadaan BRT kurang maksimal, penumpang yang disebut selalu mengalami kenaikan jumlah setiap tahunnya, namun di lapangan kami menemukan sering kosongnya BRT yang beroperasi tanpa penumpang.

Kedua, jumlah armada Bus Tayo yang dirasa kurang, sehingga membuat lama waktu tunggu, sehingga masyarakat jadi malas untuk nunggu dan tetap mempergunakan tranportasi lain.

Ketiga, tidak representatif nya Halte BRT. Penempatan halte yang tidak strategis, di tambah tidak bisa difungsikannya halte untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, karena beberapa halte depannya dijadikan tempat parkir, sehingga penumpang naik-turun di jalanan.

Dari hasil pertemuan HMI dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang, ditemukan fakta baru. Bahwasanya pengelolaan BRT dibawah tanggungjawab dan kewenangan Dishub Kota Tangerang. Walaupun secara teknis operator dijalankan oleh perusahan pemenang tender sebagai operator BRT.

Disinilah terjadi ketidakseriusan Pemerintah Kota Tangerang dalam menyediakan transportasi aman dan nyaman bagi masyarakat. Karena pengelolaan BRT masih dibawah kendali Dishub Kota Tangerang yang masih menggunakan anggaran daerah dalam hal ini dianggarkan oleh APBD tiap tahunnya.

Kendala yang dihadapi adalah seperti yang hari ini kita saksikan, tidak beroperasi Bus Tayo yang digadang-gadang sebagai transportasi massal untuk mengatasi kemacetan di Kota Tangerang kedepannya.

Dikarenakan pembiayaan operasional masih disubsidi menggunakan APBD, maka secara otomatis Dishub Kota Tangerang tidak bisa melakukan operasi BRT. Setiap tahunnya, Dishub Kota Tangerang harus melakukan pelelangan terhadap operator BRT, karena amanat undang-undang setiap yang menggunakan anggaran negara dan daerah harus melalui proses tender lelang.

Nah selama proses lelang operator belum selesai, maka selama itu Bus Tayo tidak beroperasi. Sangat disayangkan, disaat masyarakat mulai merasa nyaman namun BRT tidak berkelanjutan operasionalnya masih menunggu lelang operator selesai.

Berkaca kepada DKI Jakarta yang pengelolaanya oleh Badan Usaha Milik Daerah PT. Transjakarta, BRT Jabodetabek berjalan dengan baik. Pengelolaan dikelola secara profesional dan mengikuti aturan undang-undang tentang perusahaan.

Sudah saatnya pengelolaan BRT di kelola secara profesional lepas dari kendali Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang harus mendirikan BUMD baru di bidang transportasi yang mengelola Bus Tayo.

Banyak keuntungan yang akan diperoleh oleh Pemerintah Kota Tangerang, diantaranya BUMD Transportasi bisa melakukan penunjukan langsung operator tanpa harus menunggu lelang. Bisa juga melakukan pembelian bus langsung yang akan menjadi milik Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini BUMD Transportasi yang sama selama ini kepemilikan bus adalah milik dari operator bukan milik Dinas Perhubungan.

Ibarat anak muda, “lagi nyaman-nyaman nya di cuekin”. Begitupun dengan bus Tayo, “Lagi digandrungi masyarakat Kota Tangerang, malah terputus sementara”. Maka tidak ada salahnya Pemerintah Kota Tangerang memikirkan hal ini, sudah seharusnya BRT dikelola oleh BUMD tersendiri demi kenyamanan masyarakat Kota Tangerang.

Februari tahun 2018 telah kita sarankan, menjelang 28 Februari 2019 ulang tahun Kota Tangerang ke 26, harapan pengelolaan BRT oleh BUMD Transportasi Secara Profesional bisa terwujud.

Abdul Kadir

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tangerang Periode 2017-2018.

Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) HMI Cabang Tangerang Periode 2018-2019.

Komentar Anda

comments