Edaran Pengurangan Plastik di Tangsel Kurang Sosialisasi

Palapanews.com- Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) tentang imbauan penggunaan plastik bagi pelaku usaha ritel modern dan pasar tradisional masih kurang sosialisasi. Buktinya, pelaku ritel sampai saat ini belum menerima edaran tersebut.

Seperti diutarakan General Manager Corporate Affairs PT Hero Supermarket Tbk, Tony Mampuk. Ia mengaku belum menerima surat edaran Nomor
660-1/3067-DLH/2018 tentang Imbauan Pengurangan Sampah Plastik.

Jika sudah menerima surat edaran, Tony mengaku akan segera melakukan review terlebih untuk bisa diterapkan atau tidak.

“Saya belum terima yang di Tangsel (Surat Edaran), kalau sudah diterima saya akan review dulu. Kalau di Balikpapan dan Banjarmasin itu, kami sudah mengikuti dan kalau di sana aturan cukup jelas dilarang menggunakan kantong plastik, jadi langsung kami stop,” ujar Tony kepada Palapanews, Kamis (20/12/2018).

Jika memang akan dilarang, menurutnya PT Hero Supermarket akan menyiapkan strategi-strategi khusus untuk melaksanakan peraturan tersebut.

“Maka dari itu, untuk di Tangsel akan kami review surat edaran seperti apa, instruksinya seperti apa. Kalau memang dilarang, kita akan langsung siapkan strategi. Kalau di Balikpapan dan Banjarmasin sudah menggunakan tas belanja dan kalau tidak membawa tas belanja kami menyediakan tas belanja,” bebernya.

Bahkan, selama ini PT Hero Supermarket sudah menyediakan kantong plastik dengan ramah lingkungan. Biasanya, plastik akan terurai dalam jangka waktu puluhan tahun, namun PT Hero Supermarket hanya sekitar 2 tahun sudah bisa terurai.

“Kita sendiri bagi Hero Supermarket, kantong plastik yang disediakan kualitasnya cukup bagus dan ramah lingkungan. Jadi tidak terurai dalam puluhan tahun, kalau punya kami dua tahun sudah bisa diurai,” jelas Tony. (nad)

Komentar Anda

comments