Tak Punya IMB Berani Membangun, Proyek Mall Paradise City Disegel

Palapanews.com- Tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pembangunan proyek Mall Paradise City Serpong yang berada di Jalan Raya Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) disegel oleh Satpol PP Tangsel, Rabu (19/12/2018) sore.

Proyek tersebut dianggap melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 pasal 13 (a) karena mendirikan bangunan tanpa IMB.

“Kita sudah memanggil pemilik, sudah menghadap, kita minta keterangannya, bahkan kita minta IMB nya tidak bisa ditunjukkan, dan kita yakin bangunannya tidak memiliki IMB. Hari ini kita lakukan penyegelan,” terang Kabid Penegakan Hukum dan Perda Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto.

Di lokasi, terdapat beberapa alat berat dan sejumlah tiang-tiang penyangga di atas lahan proyek yang diduga oleh petugas sudah bergulir selama dua sampai tiga bulan ini.

Oki menjelaskan, penanggung jawab proyek itu kini tengah mengurus IMB dan sedang dalam tahap penghitungan retribusi. Selain penyegelan, terdapat sanksi lainnya yaitu enam bulan kurungan atau denda Rp50 juta berdasarkan Perda setempat.

Baca Juga: Soal APK Dipaku di Pohon, Begini Kata Caleg Golkar di Tangsel

“Retribusi dibayarkan baru dikeluarkan IMB-nya, IMB keluar kita akan kaji lagi ini dapat dilakukan pembangunan apa tidak,” jelasnya. (nad)

Komentar Anda

comments