Masyarakat Wajib Tahu, Ini Aturan Baru BPJS Kesehatan

Palapanews.com- Munculnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dianggap membawa angin segar bagi implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS). Tidak hanya menyatukan sejumlah regulasi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Elfanetti mengatakan Perpres tersebut menjabarkan sejumlah penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Secara umum, kata dia, ada beberapa hal yang harus diketahui masyarakat.

Misalnya, soal pendaftaran bayi baru lahir, dalam Perpres itu, bayi lahir dari peserta wajib didaftarkan mengikuti program paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Kecuali bila bayi lahir dari peserta penerima bantuan iuran (PBI), secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orangtuanya.

“Aturan ini berlaku tiga bulan sejak diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka sang bayi berhak mendapatkan jaminan kesehatan, sesuai prosedur,” katanya dalam jumpa pers di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Rabu (19/12/2018).

Bayi yang lahir bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Proses verifikasi pendaftaran memerlukan 14 hari kalender. Setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan.

“Oleh karenanya, kami mengimbau agar para orang tua untuk segera mendaftar diri dan keluarganya,” paparnya.

Selain itu, lanjut Elfa, status kepesertaan bagi kepala desa dan perangkat desa dalam Perpres tersebut menjadi lebih jelas. Keduanya ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung pemerintah. Penghitungan iurannya adalah dua persen dipotong dari penghasilan, sedangkan tiga persen dibayarkan oleh pemerintah.

Bagi status kepesertaan yang ada di luar negeri, terangnya, WNI yang sudah menjadi peserta dan tinggal di luar negeri selama enam bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara. Selama masa penghentian itu ia tidak mendapatkan manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

“Kalau sudah kembali ke Indonesia, peserta wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat satu bulan setelah kembali. Aturan ini dikecualikan bagi peserta PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia,” beber wanita berhijab ini.

Terhadap suami dan istri yang sama-sama bekerja, Perpres itu juga mengaturnya. Pasangan suami-istri ini wajib didaftarkan oleh pemberi kerja sebagai peserta PPU, baik pemerintah maupun swasta. Keduanya juga wajib membayar iuran sesuai ketentuan.

“Mereka juga berhak memilih kelas perawatan. Jika punya anak, maka hal kelas rawat anaknya dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran,” imbuhnya.

Soal tunggakan, Perpres 82/2018 diakui dia juga cukup tegas. Peserta yang menunggak pembayaran statusnya akan dinonaktifkan jika tidak membayar iuran bulan berjalan sampai akhir bulan. Apalagi jika menunggak lebih dari satu bulan.

Status kepesertaan akan diaktifkan kembali jika sudah membayar iuran bulan tertunggak. Paling banyak dendanya untuk 24 bulan. Sebelumnya hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diperketat lagi menjadi 24 bulan.

“Ilustrasinya, kalau peserta menunggak 12 bulan, maka pada bulan selanjutnya secara gradual tunggakannya bertambah menjadi 13 bulan. Maksimal 24 bulan,” pungkasnya. (nad)

Komentar Anda

comments