Jual Martel, Chivas Oplosan, Satpol PP Razia Warung Sablon

Palapanews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang merazia sebuah warung sablon yang berlokasi di Sangiang Turunan Villa Regency Rt 01/Rw 05 Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

Razia tersebut dilakukan karena lokasi tersebut menjual minuman beralkohol dengan merek luar negeri. Dari razia tersebut berhasil diamankan minuman oplosan Chivas regal: 11 botol, Black label: 6 botol, dan Martel : 10 botol.

Menurut Kepala Bidang Tibumtram pada Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli bahwa operasi ini dilakukan untuk penegakan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang.

“Dari razia ini kami menemukan penjualan minuman dari berbagai merek luar negeri. Dan, ini dijual dalam bentuk literal lalu dikemas secara ulang,” katanya.

Dalam penjualannya, kata Gufron, pelaku menjual dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu per botolnya.

“Kami juga menemukan kardus kemasan yang masih berantakan,” tegasnya seraya menambahkan, pihaknya juga mengamankan Ciu 2 Dirigen,
60 bungkus plastik, 4 botol plastik aqua.

Sementara itu, pihaknya juga berhasil mengamankan minuman beralkohol lainnya dari warung jamu yang berlokasi di kawasan Kecamatan Periuk, dan Kecamatan Cibodas.

“Razia ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang menginginkan Kota Tangerang bebas dari peredaran minuman beralkohol,” papar Gufron yang didampingi oleh Tim dari Polres Metro Tangerang Kota dan Tim dari Kodim 0506 Tangerang.(ydh)

Komentar Anda

comments