Zaki: Tidak Melarang Truk Melintas, Tapi Membatasi

Palapanews.com- Kedatangan para anggota Asosiasi Transporter Cipulir dan juga perwakilan dari Asosiasi Kuari di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun Rabu(19/12) diterima langsung oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Dalam pertemuan santai tersebut, Bupati
menjelaskan, Perbup 46 dan revisi 47 itu dikeluarkan atas dasar pertimbangan untuk melindungi pengguna jalan umum bagi masyarakat yang lebih banyak. Perbup ini untuk diterbitkan untuk mengatur jam operasional truk, agar masyarakat umum bisa lebih nyaman dan aman.

“Keluhan-keluhan dari masyarakat beberapa bulan terakhir inilah yang menjadi dasar hukum, landasan hukum dan juga landasan kajian dari pemerintah daerah menerbitkan Perbup 46 dan 47,” terang Zaki.

Zaki menjelaskan, jadi akan sampaikan nanti, kita akan pertemukan juga dengan perwakilan masyarakat, dengan perwakilan lainnya, pengguna jalan umum, biar mereka bisa sharing.

“Jangan sampai, pandangan-pandangan ini hanya sepihak. Secara keseluruhan dialog komunikatif, interaktif juga berlangsung dengan baik ya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa kumpul bersama dengan elemen masyarakat yang lain agar bisa saling memahami satu sama lain. Dan tetap Perbup 46, 47 kita tegakkan tidak ada toleransi.” paparnya

Zaki menjelaskan, tadi juga sudah tegaskan kalau ada yang berani melanggar, apalagi meninggalkan truk dalam keadaan mati di tengah jalan, harus ditindak dan sesuai dengan peraturan Lantas itu bisa langsung ditilang.

“Kabupaten Tangerang tidak pernah melarang angkutan tersebut beroperasi, kami cuma mengatur jam operasional saja, sama sekali tidak ada larangan,” tegasnya.

Zaki menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melaksanakan sosialisasi selama 30 hari. Kenapa mereka baru datang saat ini, kalau mereka anggap peraturan ini tidak konsisten, dirinya justru bertekad akan menegakkan ini secara konsisten.

“Enggak ada kelonggaran terkait aturan ini, kita akan bekerjasama dengan kepolisian untuk menindak tegas setiap pelanggaran akan aturan ini.” pungkasnya.(nis)

Komentar Anda

comments