Marak Penjual Jamu di Tangerang Jual Minuman Keras

Palapanews.com- Marak toko jamu di wilayah Karawaci, Kota Tangerang menjajakan minuman keras (miras). Ini terbukti dari Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) 2018 yang digelar Polsek Karawaci, Senin (17/12/2018) malam.

Opersi Cipkon yang dipimpin langsung Kapolsek Karawaci, Komisaris Abdul Salim, ini petugas mengamankan 51 botol miras dari tiga warung jamu.

Ketiga warung jamu itu, antara lain Toko Jamu Sidomuncul di Jalan Subandi Margasari Karawaci, Toko Mega Pondok Arum Kelurahan Nambo Jaya Karawaci dan juga Toko Jamu Jalan M.Toha.

“Modus yang dilakukan oleh para pedagang miras yakni berkedok berjualan jamu,” kata Kapolsek Karawaci.

Para pedagang “nakal” ini, menurut Kapolsek, langsung diberi sanksi melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Tangerang.

Baca Juga: Pemkot Depok Bakal Evaluasi Perda Miras

“Kami imbau kepada para pedagang, jangan lagi berjualan miras di wilayah hukum Polsek Karawaci. Ini peringatan!” tegasnya. (one)

Komentar Anda

comments