Kemendag Tetapkan 2 Pasar di Depok Tertib Ukur

Palapanews.com- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengganjar penghargaan dua pasar di Kota depok sebagai pasar tertib ukur. Kedua pasar itu adalah Pasar Sukatani dan Cisalak yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Direktorat Metrologi Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Alhamdulillah, kedua pasar tradisional itu menerima piagam penghargaan pasar tertib ukur pada 19 November 2018. Pasar tertib ukur ini adalah bagian dari revitalisasi pasar, dan sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok,” tutur Kepala Dinas Perdagangan dan Perindusrian (Disdagin) Kota Depok, Kania Parwanti.

Dengan tersertifikasinya kedua pasar tersebut, kata dia, Disdagin akan melakukan upaya untuk menjaga ketepatan dari alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) milik para pedagang. Salah satunya melalui pengawasan rutin yaitu sidang tera alat ukur di Pasar Sukatani dan Cisalak.

“Kami juga akan mengecek alat ukur yang digunakan untuk transaksi perdagangan agar alat ukur yang digunakan berfungsi dengan baik. Dengan begitu, dapat memberi jaminan ketepatan hasil pengukuran,” katanya.

Untuk itu, dirinya mengimbau para pedagang di kedua pasar untuk ikut mendukung pasar tertib ukur dengan rutin melakukan tera atau tera ulang UTTP yang digunakan. Semua itu, guna menjaga ketepatan hasil pengukuran dari alat ukur yang digunakan sehingga tidak ada yang dirugikan baik konsumen maupun pedagang.

Baca Juga: Pemkot Depok Ajak Semua Pihak Perangi Miras

“Semoga dengan adanya pasar tertib ukur ini pelayanan kepada konsumen terkait ketepatan hasil pengukuran semakin meningkat,” tandasnya. (kom/red)

Komentar Anda

comments