Palapanews.com- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar kasus penipuan berkedok pemasaran rumah subsidi dengan uang muka murah melalui PT Cakrawala Karya Kinakas (CKK). Direktur PT CKK John Sumanti dibekuk aparat kepolisian di perumahan Malendeng Residence, Manado Sulawesi Utara.
Modus yang dilancarkan pelaku dengan memasarkan perumahan bersubsidi, yakni Perumahan Bumi Berlian Serpong (BBS) dan Bumi Berlian Asri (BBA). Calon korban, diminta membayar booking fee senilai Rp5 juta dan uang muka Rp20-30 juta.
Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku membuka kantor pemasaran di Perumahan Villa Dago Blok A/187 Rt. 001 Rw.002 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Tangsel. Dengan modus tersebut, tak kurang dari 164 konsumen mendaftar untuk mengambil rumah dan melakukan transfer ke bank yang ditunjuk pelaku, yakni Bank BTN Cabang Pamulang dan Bank BTN Syariah Serpong.
Sayangnya, setelah transfer dilakukan, para konsumen ini tak kunjung mendapat kabar kelanjutan ajuan kredit rumah mereka. Proses wawancara dan akad kredit yang dijanjikan pelaku, tak kunjung terjadi hingga para korban menyambangi kedua bank di atas untuk menanyakan nasib uang mereka.
“Ternyata, para korban tidak pernah terdaftar sebagai orang yang mengajukan permohonan kredit perumahan BBA maupun BBS. Kemudian para korban mendatangi kantor pemasaran kedua perumahan tersebut namun ternyata sudah tutup, hingga kemudian dilaporkan ke Polres Tangsel,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Kamis (13/12/2018).
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Ferdy, terungkap fakta-fakta bahwa kedua perumahan tersebut belum sepenuhnya milik PT Cakrawala Karya Kinakas. Hampir sebagian besar calon konsumen kedua perumahan tersebut tidak pernah diajukan ke Bank untuk mendapat fasilitas Kredit perumahan atau ada yang sudah ditolak. Namun tidak pernah ada pemberitahuan dan uang mukanya tidak dikembalikan sesuai perjanjian pada Surat Pemesanan Rumah (SPR).
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap John Sumanti dengan mendatangi alamat sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP yaitu di Villa Dago Blok A/187 Rt. 001 Rw. 002 Benda Baru, Pamulang, Tangsel. Namun rumah tersebut sudah tutup dan tidak ada penghuninya. Setelah dicek ke Disdukcapil Tangsel nomor NIK tersebut tidak pernah terdaftar atau palsu,” ungkapnya.
Kemudian penyidik Polres Tangsel menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Jhon Sumanti dan umat (7/12/2018) penyidik mendapat informasi bahwa Jhon Sumanti sedang berada di perumahan Malendeng Residence, Manado Sulawesi Utara.
“Berdasarkan informasi tersebut penyidik Polres Tangsel dibantu anggota dari Sat Reskrim Polresta Manado, melakukan penangkapan pada Sabtu (8/12/2018) terhadap tersangka yang selanjutnya dibawa ke Polres Tangsel guna dilakukan pemeriksaan,” paparnya.
Baca Juga: Bonus Atlet Tangsel Paling Rendah se-Banten
Atas perbuatan tersangka disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana mengenai Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. (nad)