Janjian Tawuran Lewat Medsos, Remaja Tewas di Bintaro

Palapanews.com- Ada-ada saja kelakuan remaja di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini. Bukannya menjadikan sosial media (medsos) untuk hal-hal yang positif, malah menjadiakannya sebagai sarana untuk janjian melakukan tawuran.

Ya, dua kelompok remaja asal Ciputat Pondok Aren dan Ciledug yang mengaku Perguruan Katak Beracun (PKB) dibekuk Tim Vipers Polres Tangsel akibat pengeroyokan, pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan mereka janjian melalui sosial media dan bertemu di Jalan Bintaro Utama, Sektor 3, Pondok Aren, Tangsel pada Minggu (2/12/2018) malam. Di lokasi, mereka langsung terlibat tawuran.

Kemudian, satu korban asal Larangan, Kota Tangerang, meninggal dunia akibat luka bacok di kepala bagian depan dan luka akibat benda tajam di bagian punggung. Sementara tiga korban lainnya mengalami luka.

“Setelah kita telusuri, terungkaplah sembilan tersangka dan dua DPO yang menyiram air keras kepada korban luka. Sebagian besar anggota kelompok masih pelajar dan dibawah umur, yakni kelas 8 SMP dan SMK,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Jumat (7/12/2018).

Saat ditangkap, petugas Polres Tangsel mengamankan sejumlah barang bukti seperti celurit, arit, klewang yang diletakkan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melukai para korban.

“Atas kejadian ini semua pihak harus terlibat. Unsur masyarakat harus bisa mengawasi jangan sampai membiarkan adanya tawuran. Dan untuk penegak hukum harus segera dilaksanakan,” imbuhnya.

Menurut pengakuan salah seorang tersangka asal kelompok PKB, ia dan gerombolan teman-temannya kerap ngongkrong di Kedaung. Dan sajam didapatkan dari musuh dilempar lalu diambil.

“Biasanya celurit dapat dari musuh yang melempar. Kita ambil lagi dan ada juga celutit yang bikin. Sebelum tempur kita janjian lewat Direct Message (DM) Instagram,” tandasnya.

Terhadap para tersangka disangkakan Pasal 365 KUHPidana ayat 3 dan atau 170 ayat (2) ke-3 dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat 3 KUHPidana Jo pasal 80 ayat 3 UU RI No.35 tahun 2014 atas Perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Maksimal Penjara selama 15 Tahun. (nad)

Komentar Anda

comments