Dede Idol, Pelaku Pecah Kaca Jalani Sidang Perdana

Palapanews.com- Dede Richo Ramalinggam alias Dede Idol menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini Rabu (5/12/2018). Jebolan Indonesian Idol 2008 itu terjerat kasus pencurian dengan pemberatan atau pecah kaca mobil di area parkir makanan cepat saji di BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), beberapa waktu silam.

Dede yang mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam khas seorang terdakwa menjalani sidang sekira pukul 13.30 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Negeri Tangsel, Agus Rudiwawan membacakan tiap lembar dakwaan.

“Terdakwa dinilai melanggar Pasal 363 ayat 1 poin ke 4 dan 5, dengan ancaman 7 tahun kurungan,” ujar JPU usai persidangan berlangsung.

Dede Idol bersama seorang terdakwa lain yang adalah kakak kandungnya, Deni Fredla Ochler, terbukti melakukan pecah kaca terhadap mobil korban Laksamana Yusa. Kemudian mengambil tas yang berisi kamera drone.

Selain pembacaan dakwaan, agenda sidang tersebut juga mendengarkan keterangan tiga orang saksi. Yakni korban, kepolisian serta seorang penadah. Sedangkan agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan Senin depan dengan agenda keterangan terdakwa. (nad)

Komentar Anda

comments