11 Pemburu Liar di Ujung Kulon Ditangkap

Palapanews.com- Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), berhasil menangkap 11 pemburu liar yang telah menembak mati tiga ekor rusa Timor.

Perburuan rusa itu terjadi di dalam hutan lindung yang masuk ke dalam daftar Unesco Wilayah 1 Seksi pengelolaan TNUK, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Sabtu, 1 Desember 2018.

“Petugas TNUK, dibantu oleh Pasukan Marinir TNI AL, dan Polisi, berhasil mengamankan pemburu liar. Serta ditemukannya tiga ekor rusa yang sudah dikemas di boks,” ujar Kepala Balai TNUK Pandeglang, Mamat U Rahmat, Senin, 3 Desember 2018.

Selain rusa yang sudah terpotong-potong, barang bukti lainnya yang disita dari pelaku berupa senapan laras panjang, pendek, amunisi dan alat komunikasi.

“Informasinya, salah satu pelakunya berpangkat Kombes yang aktif bertugas di Mabes Polri, berinisial B,” kata Mamat.

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto menjelaskan, hanya ada delapan pemburu yang diserahkan oleh pihak Balai TNUK ke Polres Pandeglang. Para pemburu ilegal itu diserahkan pada Minggu, 2 Desember 2018, sekitar pukul 07.00 WIB.

“Kemarin kami menerima ada orang yang diduga melakukan perburuan liar. Dari kepala TNUK, melimpahkan kepada kami, ada delapan orang dan barang bukti yang diduga pemburu liar,” kata Indra.

Indra menambahkan, pihaknya dikabari oleh petugas Balai TNUK, pada Sabtu, 01 Desember 2018, sekitar pukul 23.00 WIB. Kini, seluruh terduga pemburu liar, yang ditangkap di Pulau Panaitan, TNUK, Kabupaten Pandeglang, Banten, telah dilimpahkan penangananya ke Polda Banten.

“Saat ini penahanannya kami limpahkan ke Polda Banten. (oknum polisi) itu biar ke Polda saja. Informasinya masih ada tiga orang (pemburu liar) di (Pulau) Panaitan,” ucapnya.

Sementara, masyarakat Kecamatan Sumur, yang masuk ke dalam lingkup Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), mengecam tragedi pemburuan liar tiga rusa Timor, di hutan lindung yang masuk ke dalam daftar Unesco Wilayah 1 Seksi pengelolaan TNUK, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Pegiat pariwisata sekaligus ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kecamatan Sumur, Hudan mengatakan, karena sudah jelas, berburu di dalam hutan lindung, telah diatur dalam undang-undang yang sudah diketahui masyarakat awam sekalipun.

“Masyarakat Ujung Kulon yang ambil burung di kawasan jika ketahuan itu bisa ditembak oleh petugas. Nah ini menembak rusa, apakah ditembak juga? Atau dihukum dengan setimpal?,” ujar Hudan.

Hudan menyayangkan perburuan liar di hutan lindung yang telah di akui oleh UNESCO itu. ia meminta, seluruh pihak untuk menjaga kelestarian alam dan ekosistem yang ada di dalam TNUK sebagai warisan dunia. Karena di dalamnya, hidup badak bercula satu yang dilindungi oleh dunia.

“Kurang difungsikannya pemandu lokal bagi pengunjung. Sehingga kontrol aktifitas pengunjung tidak terpantau. Terlebih pekerja Taman Nasional Ujung Kulon terbatas jumlahnya,” jelas Hudan. (rik)

Komentar Anda

comments