Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memberlakukan kebijakan pelarangan penyediaan kantong plastik bagi retail modern dan pusat belanja mulai 1 Desember 2018. Maka itu, warga harus dibiasakan membawa tas belanja dari rumah.
Program yang mangacu pada Perwaturan Walikota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik ini diberi slogan unik, yakni Botak atau Bogor Tanpa Kantong Plastik.
“Tau Botak? ya, Bogor Tanpa Kantong Plastik. Jadi hari ini kita akan menuju babak baru di Kota Bogor dan mungkin juga di Indonesia. Karena di republik ini, Bogor adalah Kota keempat yang mulai melarang kantong plastik di toko modern, sebelumnya sudah Banjarmasin, Balikpapan dan Badung (Bali),” kata Walikoat Bogor, Bima Arya.
Program tersebut, menurut Bima merupakan usaha Pemkot Bogor dalam bidang lingkungan hidup. Apalagi, produksi sampah di Kota Bogor mencapai 650 Ton per hari, dengan 5 persennya atau 1,7 ton merupakan sampah plastik dari pusat belanja modern.
“Ini upaya Pemkot Bogor untuk menyelamatkan Kota Bogor. Karena kita tahu sampah plastik itu baru akan terurai berabad-abad lamanya,” tandasnya.
Sebagai pengganti kantong plastik, Bima Arya memberikan beberapa pilihan kepada warga, mulai dari bisa membawa tas ramah lingkungan dari rumah, membeli di toko tersebut hingga bisa memanfaatkan tas daur ulang hasil kreatifitas ibu-ibu PKK di wilayahnya masing-masing. (kom/red)