Palapanews.com- Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota dan Dishub Kota Tangerang telah menemukan penyebab mobil pikap pengangkut 23 santri yang dikemudikan RF (20) terguling di Greenlake, Cipondoh, Kota Tangerang. Rem yang tidak berfungsi secara baik jadi akibatnya.
“Karena fungsi pengereman pada saat kendaraan turunan tidak berjalan maksimal, sehingga sopir hilang kendali,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (28/11).
Dari kejadian tersebut, RF sang sopir dijadikan tersangka lantaran melanggar Undang-undang No. 2 tahun 2009, Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman kurungan enam tahun.
Saat berkendara, RF pun tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tanda pengenal berupa KTP.
Mobil keluaran tahun 1992 tersebut yang mengalami rem blong tersebut terguling juga karena mengangkut beban yang berlebih yakni hampir satu ton lebih.
“Sesuai KIR, jumlah maksimal beban kendaraan 700 kilogram. Pada saat dikendarai oleh korban 23 orang kalau dijumlahkan itu lebih dari satu ton,” kata Harry.
Tim penguji kendaraan Dishub Kota Tangerang Andri menjelaskan, beberapa komponen kendaraan mobil pikap masih dalam keadaan baik. Hanya saja, lanjutnya, tempat penampung minyak rem kendaraan bernopol B 9029 RV tersebut sudah rusak saat mengangkut 23 santri tersebut.
“Setelah memeriksa, kondisi kendaraan sistem kemudi baik, penerus daya baik dan sistem pengereman baik, ada beberapa kabel rem baik, reservoir tank buat menaruh minyak rem itu kosong diakibatkan selangnya pecah dan patah,” jelas Andri.
Menurut Andri, selang minyak rem tersebut parah diakibatkan membawa beban yang berlebihan atau over load.
Ia menegaskan, mobil pikap tersebut diperuntukan untuk mengangkut barang dan binatang bukan untuk penumpang umum.
“Karena mereka anak kecil, jadi kita pakai hitungan satu anak 50 kilogram. Coba dikalikan saja ada 23 santri yang diangkut,” ucap Andri.(rik)