Walikota Tangsel Geser Lurah Non-PNS

Palapanews.com- Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany melantik pegawai administrator dan pengawas di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, Kamis (22/11/2018). Lurah-lurah yang berstatus pelaksana tugas (Plt) dan non-PNS juga digeser pada momen tersebut.

“Selaku aparatur sipil negara jabatan bukan merupakan hak, namun bersedia ditempatkan dimanapun, dan di posisi apapun, penugasan berasal dari organisasi, organisasi yang menentukan, bahkan tidak ada ruang untuk tawar menawar,” kata Airin di Balaikota Tangsel, Ciputat, Kamis (22/11/2018)

Sehari sebelumnya, Rabu (21/11/2018), Balaikota Tangsel mendapat kunjungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kunjungan ini terkait 22 lurah di kota Cerdas, Modern dan Religius itu yang masih berstatus Plt, bahkan 20 di antaranya bukan PNS.

“Kedatangan kami ini untuk klarifikasi atas informasi keberadaan lurah yang non PNS. Kami mendorong adanya upaya untuk segera mengganti. Jadi tidak ada pembiaran, upaya itu harus dilakukan secepatnya, agar sesuai UU,” kata Paskalis Baylon Meza, Kepala Subdit Wilayah III Direktorat Fasilitiasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jendral Otonomi Daerah.

Keberadaan lurah non-PNS ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Lurah yang dilantik antara lain, Lurah Serua Cecep Iswadi, Lurah Sawah Yogie S, Lurah Ciputat Saiful Bahri, Lurah Cipayung Tomi Patria dan Lurah Jombang Hasanudin.

Lurah Jurang Mangu Barat Romi Amirudin, Lurah Jurang Mangu Timur Wahyu Sarifudin, Lurah Perigi Rachmat, Lurah Perigi Baru Munadih, Lurah Pondok Aren Murtado, Lurah Pondok Betung Kamaludin, Lurah Pondok Jaya Khairudin, Lurah Pondok Kacang Timur Nasudin Dinata, Lurah Pondok Karya Nurhasan, Lurah Pondok Pucung Ma’mun.

Selain itu, ada TB Apriliandi sebagai Lurah Pisangan, Lurah Pondok Cabe Ilir Munadi, Lurah Babakan Matsuki, Lurah Benda Baru Saidun dan Lurah Pondok Jagung Suparman. (hms/one)

Komentar Anda

comments