Spesialis Maling Motor di Tangerang Dibekuk, 1 Pelaku Ditembak

Palapanews.com- Sebanyak dua dari tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan roda dua di Tangerang, dibekuk kepolisian sektor (Polsek) Cipondoh. Pelaku ditangkap setelah melancarkan aksinya di Klinik Bidan Siti Maryam Jalan HR Raduna Said RT 04 RW 05, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolsek Cipondoh, Kompol Sutrisno mengatakan satu dari pelaku yang berhasil ditangkap pertama kali adalah Mario di Kabupaten Pandeglang, Banten. Petugas memberikannya tembakan setelah mencoba melawan menggunakan senjata tajam.

“Mario melakukan perlawanan dengan menggunakan badik dan diberi tembakan peringatan dan akhirnya dilakukan tindakkan tegas terukur,” ujar Sutrisno di Mapolsek Cipondoh, Rabu (21/11/2018).

Di tempat yang sama, lanjut Kapolsek, petugas menangkap pelaku kedua atas nama Handi beserta motor korban bernomor polisi B-6987-VPH. Kedua pelaku itu pun berhasil ditangkap enam jam setelah Polsek Cipondoh menerima laporan kehilangan.

Menurut keterangan kedua pelaku, Sutrisno menambahkan, mereka hanya sebagai penjembatan antara penadah dengan pelaku pencurian kendaraan roda dua tersebut berinisial CG yang masih dalam pengejaran alias buron.

“CG berhasil melarikan diri saat penggeledahan dirumahnya. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cipondoh guna penyidikan lebih lanjut,” kata Sutrisno.

Pelaku CG berhasil gondol motor milik Veranita (25) saat ingin mengecek kandungannya di Klinik Bidan Siti Maryam Jalan HR Raduna Said RT04 RW05, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Sesaat Nuraida ingin mengambil barangnya yang tertinggal di motor korban, ia mendapati kendaraan milik temannya telah raib dan langsung melaporkan ke Polsek Cipondoh.

“Sekitar pukul 18.00 WIB, sepeda motor diparkir. Karena menunggu dokter yang belum datang, korban dan Nuraida berniat makan bakso. Saat Nuraida mau ambil tasnya yang ada stang motor korban, motor sudah gak ada,” jelas Sutrisno.

Saat ini, kedua tersangka yang tertangkap dan satu buron disangkakan Pasal 363 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (rik)

Komentar Anda

comments