Vipers Tangsel Bongkar Kasus Pembunuhan di Curug, Pelaku Ditembak Mati

Palapanews.com- Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) sukses mengungkap kasus pembunuhan terhadap Jamal Putra (30). Korban yang merupakan pedagang pakaian ditemukan tewas dengan luka tembakan di Jalan Raya STPI Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa (30/10/2018) lalu.

Polisi membekuk delapan pelaku. Seorang pelaku di antaranya, Hendra, tewas dalam upaya penyergapan yang dilakukan Tim Vipers Polres Tangsel.

“Ini kasus penembakan di Curug dengan korban atas nama Jamal Putra,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin (12/11/2018).

Pengungkapan kasus itu, menurut Kapolres berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari petunjuk olah TKP dan keterangan saksi, polisi mendapati identitas pelaku utama, Hendra (30) yang berada di Lebak, Banten.

“Kami amankan pelaku utama saudara Hendra di wilayah Lebak. Dia pemain tunggal dalam kasus penembakan Jamal Saputra. Modusnya murni pencurian dengan kekerasan. Karena pelaku hendak mencuri handphone korban,” Kapolres menambahkan.

Dari keterangan Hendra, petugas melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain. Diketahui, mereka merupakan satu komplotan pelaku asal Lampung.

“Saat pengembangan, Hendra berusaha melawan dan melarikan diri. Meski sudah diberi tembakan peringatan, pelaku tetap melawan dan akhirnya ditembak. Pelaku meninggal dunia dalam perjalanan ke RS,” bebernya.

Dari pengembangan itu, Polisi berhasil mengamankan 7 pelaku lain M (25), S (22), A (28), R (19), AS (19), S (24) dan M (19). Yang dalam pengakuannya kepada Polisi sudah menjalankan aksi pencurian dengan pemberatan dan kekerasan sejak setahun belakangan.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan alat bukti yang digunakan pelaku dalam beraksi diantaranya, 2 selongsong peluru, 1 proyektil, senjata api jenis FN, 4 unit sepeda motor, sebilah golok, satu senjata air soft gun, 3 kunci leter T, 11 mata kunci leter T, 6 anak kunci, 7 handphone.

Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 365 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal penjara 12 tahun. (red)

Komentar Anda

comments