MA Batalkan Izin Lingkungan dan IMB RS IMC

Palapanews.com- Warga Vila Bintaro Indah, Ciputat, mendesak Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) segera mencabut izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) RS IMC Bintaro. Tuntutan ini seiring keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan warga Vila Bintaro atas RS IMC.

“Alhamdulillah MA sudah melihat kebenaran gugatan kita dan kasasi kita dikabulkan. Saya meminta setelah ini agar Walikota eksekusi melalui PTUN Serang untuk pencabutan izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan,” kata koordinator warga Vila Bintaro Indah, Walneg S.

Jika tidak dieksekusi, warga akan mendesak untuk melaporlan ke ombudsman dan melakukan aksi. Padahal, sejak awal pihaknya meminta pihak RS IMC untuk mendengar dan berbicara kepada warga apa keinginan warga untuk menemukan win win solution. Namun, tidak penuhi.

“Pada tahap mediasi, kita awalnya mendukung. Tapi kondisi yang letaknya sangat dekat dengan pemukiman warga, sekitar 4 meter, tidak mungkin 7 lantai dan kita minta 4 lantai saja. Akibat arogansi mereka pembangunan 7 lantai tetap berjalan. Jika tidak dibongkar atau cara lain, sisa lantainya tidak di pakai,” pungkas Walneg.

Proses sejak September 2016 ini menurutnya, telah melalui proses yang panjang dan memakan dana warga sebsar Rp100 juta. Mulai dari mediasi, mentok, PTUN Serang, sampai kasasi ke MA.

Diketahui, permohonan kasasi Warga Vila Bintaro Indah ini berisi pembatalan SK Walikota Tangsel tentang izin IMB dan izin lingkungan pembangunan Mega Proyek RS IMC setinggi 7 lantai dengan nilai proyek hampir Rp200 Miliar. (nad)

Komentar Anda

comments