Kalah Lawan Warga, RS IMC Bakal Ajukan PK

Palapanews.com- RS Ichsan Medical Center (IMC) melalui kuasa hukumnya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), setelah Warga RT5/RW11 Vila Bintaro Indah, Jombang, Ciputat, menangkan kasasi tingkat Mahkamah Agung (MA) melawan RS Ichsan Medical Center (IMC) dan Pemkot Tangsel.

Hal ini dikatakan Jefri M.H selaku Kuasa Hukum RS IMC. Menurutnya, dari awal pihaknya tidak berubah untuk melakukan sesuatu yang baik sesuai dengan koridor yang berlaku. Bahkan ia sendiri belum membaca detail dari isi Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 448K/TUN/LH/2018 tanggal 25 September 2018.

“Saya sendiri belum membaca detail putusannya. Namun tau, amar dikabulkan yang berbeda dengan amar di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dan amar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang fakta hukumnya sudah kita jabarkan pada proses dan tahapan persidangan,” paparnya, Sabtu (10/11/2018).

Dalam hal ini, pihaknya menghormati setiap proses hukum yang berlaku. Perlu diketahui, rumah sakit bertujuan untuk kemaslahatan orang banyak. Ia pun akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum yang disediakan oleh negara.

“Menghormati keputusan MA di tingkat kasasi, menggunakan hak melakukan upaya PK, dan dengan upaya PK kami memohon keadilan setingginya melalui fakta hukum dan bukti yang sudah terperinci yang kami jabarkan,” bebernya.

Baca Juga: MA Batalkan Izin Lingkungan dan IMB RS IMC

Kemudian, ia terkait isi putusan, Jefri mengaku belum bisa berpendapat. Nantinya, melalui upaya hukum, ia juga akan melakukan hak jawab.

“Kita tidak mau hoax dalam berpendapat dan berkomentar terhadap sesuatu dengan apa yang saya tidak lihat,” tutupnya. (nad)

Komentar Anda

comments