Siswi SMP di Tangerang Digagahi 4 Pemuda 

Palapanews.com- Sungguh malang nasib siswi kelas II SMP di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Gadis 14 tahun ini harus menjadi pelampiasan hasrat empat pemuda setelah dipaksa menenggak minuman keras.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 31 Oktober 2018. Saat itu, siswi tersebut dijemput oleh pelaku AN (18) dari rumah temannya dengan diiming-imingi hendak diajak jajan makanan.

“Korban yang sudah mengenal pelaku pun tak menaruh curiga, sehingga korban mau diajak tersangka AN,” ujar Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, Jumat, 2 November 2018.

Uka mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap korban telah direncanakan sebelumnya oleh dua tersangka yang tak lain adik-kakak, yakni AN dan AM (23).

Ternyata, lanjut Uka, korban oleh pelaku bukan dibawa ke tempat jajanan, melainkan dibawa ke salah satu rumah AM di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

“Di rumah itu sudah ada dua pelaku lain yakni MF (16) dan NA (25). Korban pun dicekoki minuman keras hingga mabuk oleh keempat pelaku,” kata Uka.

Uka menambahkan, korban yang sudah mabuk akibat meminum minuman keras, oleh keempat pelaku melakukan kekerasan seksual di rumah tersebut. Secara bergantian, mereka menyetubuhi korban yang masih dibawah umur tersebut hingga tak sadarkan diri.

“Saat korban tersadar, dirinya langsung melarikan diri ke rumahnya. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke kedua orangtuanya,” ucap Uka.

Uka menjelaskan, kasus tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban ke Mapolsek Cisoka, Kamis, 1 November 2018. Tak butuh waktu lama, hanya dalam waktu 2 jam, para pelaku pun dibekuk ditempat berbeda.

“Pelaku AN dan MF diamankan dirumahnya masing-masing, sementara pelaku NA dan AM ditangkap dikawasan Moden Cikande, Kabupaten Serang,” jelas Uka.

Ironisnya, dua diantara empat pelaku adalah pelajar SMA. Sementara otak yang merencanakan tindakan kekerasan seksual tersebut adalah adik-kakak AN dan AM.

Keempat pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan akan menjeratnya dengan Pasal Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Ungdang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” pungkas Uka.(rik)

Komentar Anda

comments