Palapanews.com- PLTU Banten 1 Suralaya dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Banten menggelar Lokakarya Sertifikasi Insinyur Profesional (LSIP) yang diikuti 25 sarjana teknik dari berbagai disiplin keinsinyuran. Ini dilakukan seiring kekurangan tenaga insinyur profesional di Indonesia.
“Lokakarya ini untuk melatih karyawan melakukan self assessment untuk mengajukan claim atas tingkatan kompetensi atas pengalaman profesionalnya. Claim ini adalah dalam rangka melakukan serfitikasi insinyur professional,” kata GM PLTU Banten 1 Suralaya, Usvizal Zainuddin.
Ketua PII Wilayah Banten, Eden Gunawan mengatakan sarjana teknik adalah mereka yang masih atau akan berpraktek di bidang keinsinyuran, terutama yang dalam tugas dan jabatannya mengemban tanggung jawab atas produk-produk keinsinyuran, baik jasa maupun barang. Ini sesuai UU No 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran.
Jika ada sarjana teknik berpraktek tanpa mengantongi Surat Tanda Register Insinyur atau STRI, ia menegaskan bahwa sarjana tersebut bisa dipidana.
“Sayang, aturan pelaksanaan UU 11 ini, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Keinsinyuran, hingga kini belum diterbitkan Pemerintah,” keluh Eden. (mat)