KSPSI 1973 Tangerang Tuntut PT PAI Pekerjakan Kembali Karyawannya

Palapanews.com- Ratusan buruh yang tergabung di DPC KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) 1973 Tangerang mendatangi PT Pratama Abadi Industri di Jalan Raya Serpong KM.7 Kelurahan Pakualam, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (18/10/2018) pagi.

Kedatangan mereka menuntut management PT Pratama Abadi Industri (PAI) untuk memperkerjakan kembali salah satu karyawannya yang bernama Taufiq Machdum.

Awalnya Taufiq yang bertugas di bagian Chemical Engineering Departement (CED) ini dipaksa untuk menandatangani Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa alasan yang jelas pada Agustus lalu.

Taufik mencoba mendatangi kembali management PT Pratama di bulan September lalu, untuk menanyakan PHK sepihak tersebut. Namun, tidak ada jawaban bahkan tidak diperkenankan untuk menemui pihak personalia.

Bahkan, minggu lalu perwakilan dari DPC KSPSI 1973 Tangerang sempat mendatangi management PT Pratama Abadi Industri untuk mediasi. Namun tidak ada titik temu dalam pertemuan itu.

Lalu permasalahan proses efisiensi yang dilakukan managemen perusahaan ini, dikuasakan Taufik ke DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang.

“Padahal kasus sebenarnya telah diselesaikan pihak managemen perusahaan sesuai aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tidak adanya titik temu pada mediasi di perusahaan minggu lalu berujung kepada unjuk rasa yang dilakukan mereka pada hari ini,” papar Sekretaris Umum PUK FSP TSK SPSI PT Pratama Abadi Industri, Nurman.

Meski adanya unjuk rasa ini, guna menjaga kondusifitas perusahaan tempatnya bekerja, para pengunjuk rasa tetap berpatokan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Bila tak dapat diselesaikan, kita lanjutkan mediasi ke dinas ketenagakerjaan. Kalau tidak bisa, ya kita akan lanjutkan ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI),” ungkapnya. (nad)

Komentar Anda

comments