Hajar Maling Ikan, Warga Tangsel Ditahan Polisi

Palapanews.com- Puluhan warga Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Cisauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (18/10/2018). Mereka menuntut polisi membebaskan temannya, M yang ditangkap aparat Polsek Cisauk.

M, warga RT 04/RW Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditahan pihak kepolisian setelah kedapatan memukuli maling ikan yang masuk ke halaman rumahnya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/10/2018) lalu. Saat itu, M yang dimintai keterangan di Mapolsek Cisauk tidak diperkenankan untuk kembali ke rumah oleh petugas dengan alasan ingin diamankan atau ditangkap.

Selanjutnya, kejanggalan makin terasa saat pihak keluarga dari M melaporkan tindakan pencurian yang dilakukan oleh pelaku berinisial A, tapi laporan itu justru ditolak oleh salah seorang anggota Polsek Cisauk yang berjaga saat itu tanpa alasan yang jelas.

“Persoalan terbesar saat ini adalah arogansi aparat. Kita minta kapolres mengevaluasi aparat kepolisian yang bertindak tidak sesuai dengan protapnya. Dalam hukum acara kita itu cuma dikenal istilah ditahan dan ditangkap. Tidak ada istilah diamankan,” jelas Suhendar salah seorang orator aksi di depan Mapolsek Cisauk.

Doktor Ilmu Hukum ini pun kemudian meminta agar pimpinan kepolisian menindak tegas dan menjatuhi sanksi kepada personelnya yang tidak profesional dalam menjalankan tugas.

“Kita tidak mau polisi terus begini. Kita minta tidak ada diskriminasi warga dalam membuat laporan. Makanya kita demo supaya tidak ada lagi warga yang mendapat perlakuan sewenang-wenang,” paparnya.

Setelah menyuarakan orasinya, perwakilan massa aksi pun kemudian diterima untuk dimediasi bersama dengan Wakapolres Tangsel Kompol Arman dan Kapolsek Cisauk AKP Freddy Yudha. (nad)

Komentar Anda

comments