Buat Bayar Utang Rp600 Ribu, Suami Istri Rela Jualan Narkoba

Palapanews.com- Demi melunasi utang Rp600 ribu, sopir angkot di Bogor, Jawa Barat, ajak istrinya jualan ganja dan sabu. Namun ditengah upayanya mengumpulkan uang buat bayar utang dari bisnis haramnya, Aip Saripudin (33) dan Vivi Septiyanti (29) pun dibekuk polisi.

Penangkapan pasangan suami istri sebagai pengedar narkoba itu bermula dari informasi mata-mata polisi yang menyebut di Jalan Ledug, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Berbekal informasi itu, polisi bergerak dan benar mendapati keduanya sedang menunggu pembelinya.

Tak mau kehilangan targetnya, kepolisian segera menyergap keduanya. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati narkotika jenis sabu dan ganja.

“Dari kedua tersangka yang diketahui suami istri itu kami sita ganja seberat setengah kilogram dan sabu 2,9 gram. Selain itu disita pula tiga buah HP,” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf, Selasa 16 Oktober 2018.

Dari hasil pemeriksaan,  mereka mengaku mendapat narkotika itu dari seorang bandar di wilayah bogor. “Narkotika itu mereka edarkan di wilayah Jatiuwung,” ucap Eliantoro.

Dihadapan penyidik, selain mendapatkan pasokan barang dari bandar di Bogor, adapula indikasi masuk ke daerah lapas

“Tapi kami perdalam lagi lebih lanjut untuk mengejar yang di atas mereka dari lapas,” katanya.

Menurut Eliantoro, kedua tersangka ini sempat mengedarkan narkotika sudah satu tahun. Namun, sempat berhenti, kemudian dua bulan belakangan ini kembali mengedarkan.

“Jadi target penjualan mereka ini ke wanita-wanita malam seperti pemandu lagu atau LC,” jelas Eliantoro.

Pelaku Aip mengatakan, dirinya mengaku kembali berjualan narkotika karena terlilit utang. “Saya punya utang Rp600 ribu, buat ngelunasin saya kembali berjualan ini,” katanya.

Aip mengakui jika dirinya menjualkan narkotika hanya untuk kalangan cewek malam. “Jualnya ke wanita malam saja. Itu juga yang hanya saya kenal saja, jadi istri saya yang disuruh,” ucapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 sub 112 UU Narkotika No 35  yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.(rik)

Komentar Anda

comments