Tingkatkan BPHTB, Bapenda Gandeng PPAT/PPATS se-Kota Tangerang

Palapanews.com– Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/ Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang berlokasi di Ruang Akhkaqul Karimah, Jumat, 12 Oktober 2018.

Rapat Koordinasi PPTA/PPATS ini dibuka secara langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Herman Suwarman yang dihadiri oleh puluhan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/ Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) se- Kota Tangerang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Herman Suwarman menerangkan, adanya rapat koordinasi ini tak lain untuk meningkatkan sinergi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan para PPAT/PPATS dalam pengelolaan BPHTB.

Untuk mencapai target yang dikendaki ada upaya- upaya yang perlu dilakukan, sehingga Pendapatan Asli Daerah (BPHTB) bisa meningkat yakni pendaftaran validasi BPHTB lewat online, adanya sosialisasi BPBTB, dan intensifikasi (verifikasi lapangan terhadap permohonan validasi).

“Adanya upaya tersebut, membuat BPHTB menjadi salah satu menyumbang besar dalam pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang,” kata Herman.

Dikatakan Herman, target penerimaan BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) selama 7 tahun terakhir yakni tahun 2012 sebesar Rp 150.000.000.000 (127%), tahun 2013 sebesar Rp 200.000.000.000 (133%), tahun 2014 sebesar Rp 277.000.000.000 (139%), tahun 2015 sebesar Rp 290.850.000.000 (105%), tahun 2016 sebesar Rp 305.500.000.000 (105%), tahun 2017 sebesar Rp 350.000.000.000 (168%), dan tahun 2018 sebesar Rp 442.750.000.000 (72%), data per 30 September 2018.

Herman menambahkan, diadakannya rapat koordinasi dengan PPAT dan PPATS adalah untuk menjalin sinergisitas antara Badan Pendapatan Daerah, BPN, dan sektor kantor Pelayanan Pajak Pratama Timur dan Barat dengan para PPAT/ PPATS, sehingga dapat meminimalisir serta mendapatkan solusi dari permasalahan- permasalahan dalam pengelolaan BPHTB.

Disamping itu, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan secara ekonomi dan tidak mampu melakukan pengurusan mutasi SPPT PBB karena terkendala pajak BPHTB yang cukup tinggi, Badan Pendapatan Daerah telah mengajukan perubahan Perda tentang pajak daerah yang di dalamnya tercantum ketentuan yang memuat tentang pengenaan tarif BPHTB 0 persen untuk waris, wakaf dan hibah kepentingan umum.(ydh)

Komentar Anda

comments