Samsat Keliling Ciputat di Harkopda Diserbu Wajib Pajak

Palapanews.com- Dalam pembukaan gelaran Hari Koperasi Daerah (Harkopda) ke-71 yang berlangsung di ex-Tomang Tol, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Samsat keliling Ciputat hadir dan melayani sekitar 20 wajib pajak yang membayar pajak.

“Ini seiring dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemprov Banten, yang diterapkan pada semua Kantor Samsat yang ada di Provinsi Banten hingga (31/10/2018),” ujar Aiptu Kadina selaku Petugas Pengabsahan Identitas Samsat Keliling Ciputat, Kamis (11/10/2018).

Jika jadwal biasanya berkeliling di Ciputat pada minggu pertama, Pondok Aren pada minggu kedua, Pamulang di minggu ketiga dan Ciputat Timur pada minggu keempat, kini Samsat Keliling hadir sampai Minggu (14/10/2018) pagi.

Menurut Kadina, samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak sesuai dengan keabsahan. Artinya harus sesuai dengan identitas wajib pajak dan harus menyertakan identitas asli KTP dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy, serta STNK dan fotocopynya. Kemudian wajib pajak baru membayar pajak tanpa membayar denda.

“Meskipun pun sudah bertahun-tahun. Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar. Yang bayar hanya pajaknya saja, sedangkan untuk balik nama, mutasi, ubah alamat hingga ganti kaleng mesti ke induk atau ke Samsat Ciputat,” jelasnya.

Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP) dengan tujuan, meringankan beban masyarakat Banten dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah. (nad)

Komentar Anda

comments