Jual Miras, Cafe di Kawasan Greenlake Dirazia Satpol PP

Palapanews.com- Lantaran menjual minuman keras (miras) di wilayah Kota Tangerang, sebuah cafe yang berlokasi di kawasan Greenlake, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Dalam razia tersebut, Satpol PP Kota Tangerang mengerahkan personel sebanyak 20 personel gabungan.

Gufron Falfeli yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman pada Satpol PP Kota Tangerang menerangkan, jika razia ini dilakukan karena cafe tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan dan Peredaran Minuman Keras.

“Minuman keras tersebut langsung kami sita dan kami bawa ke kantor Satpol PP Kota Tangerang,” kata Gufron.

Dari razia tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang fokus pada penegakan Perda tersebut mengamankan 652 botol minuman keras yang terdiri dari berbagai merek.

Untuk meminimalisir peredaran minuman keras, Gufron juga mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberantas peredaran minuman keras. “Apabila ada peredaran minuman keras, masyarakat bisa langsung melaporkannya ke Satpol PP Kota Tangerang,” pungkas Gufron. (ydh)

Komentar Anda

comments