Vipers Tangsel Bekuk Ratu Sindikat Pemalsu Dokumen & Objek Fidusia

Palapanews.com- Kepolisian Tangerang Selatan melalui Tim Vipers Reserse Kriminal (Reskrim) menangkap perempuan berinisial NP (28). Ia ditangkap lantaran memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit mobil di sejumlah perusahaan leasing.

Modus yang dilancarkan pelaku, yakni memohon pembiayaan ke leasing dengan menggunakan dokumen palsu dan objek fidusia yang dialihkan ke pihak lain.

“Pelaku berinisial NP (28) ini melakukan permohonan pengajuan kredit mobil tetapi menggunakan data- data palsu, sehingga pihak leasing percaya dan setelah dilakukan survei permohonan pun dikabulkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Rabu (26/9/2018).

Menurut Alex, setelah pelaku ini membayar uang DP dan mobil di antarkan ke rumahnya, kemudian pelaku menjual mobil tersebut kepada orang yang tidak dikenalnya.

“Ada 11 mobil yang pelaku mohon pembiayaan dengan modus yang sama, yakni membuat identitas palsu dan setelah mobil datang dialihkan ke pihak lain,” katanya.

Pelaku ini, kata Alex memohon pembiayaan mobil- mobil mewah seperti Volkswagen Polo, honda CRV, Pajero Sport Dakar, Nissan Juke dan Toyota Avanza.

“Bayangkan, mobil Pajero Sport Dakar yang harganya Rp 600 jutaan, dijual sama pelaku dengan harga Rp 150 juta, ia menjual putus mobil itu di media sosial dengan orang yang tak dikenalnya,” katanya.

Pelaku NP ini, lanjut Alex sudah merugikan tujuh tempat pembiayaan atau leasing dan kemungkinan masih ada lagi lainnya yang dirugikan oleh pelaku.

“Pelaku ditangkap di kota Tangerang dan pelaku ini sudah merugikan beberapa leasing dengan total Rp 2 miliar. Pelaku dikenakan pasal 35 dan atau Pasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tambahnya. (nad)

Komentar Anda

comments