Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus menyosialisasikan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang wajib diterapkan oleh pelaku industri kecil.
“Terdapat kebutuhan akan pemahaman SNI yang merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan berlaku secara nasional sesuai Peraturan pemerintah No.102 tahun 2000 tentang standarisasi nasional pada sektor industri dan perdagangan,” kata Kepala Disperindag Kota Tangsel, Maya Mardiana dalam sosialisasi SNI di Aula Balaikota Tangsel, Senin (24/9/2018) lalu.
Ia mengaku, ada 1.200 IKM di Kota Tangsel. Maka itu, pemerintah daerah diakuinya terus mendorong penerapan standar bagi produk-produk yang beredar.
“Tujuan penerapan SNI ini adalah untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi,” bebernya.
Penerapan SNI, menurutnya untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Wakil Walikota Benyamin Davnie mengatakan pelaku usaha di Kota Tangsel harus terus meningkatkan kelengkapan standar berniaga dan berusaha sehingga mampu menciptakan iklim berusaha.
“Dengan meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan atau jasa di dalam negeri dan luar negeri. Sosialisasi SNI pun harus ada tindaklanjutnya, seperti monitoring,” jelasnya. (hms/one)