Aniaya dan Eksploitasi Anak, Polres Tangsel Bekuk 2 Pemuda

Palapanews.com- Dua pemuda bernama Abdul Rojak (33) dan Dedi (25) diringkus Polres Tangerang Selatan, lantaran terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan eksploitasi ekonomi terhadap tiga korbannya.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan pengungkapan kasus penganiayaan dan ekslpoitasi ekonomi dengan anak sebagai korbannya itu, bermula dari laporan orang tua korban SA (16), GP (16) dan Dona Ardiana (27), yang ditugaskan pelaku meminta uang sumbangan keliling kampung dan di sekitar SPBU.

“Jadi korban ini dieksploitasi secara ekonomi, dengan meminta-minta di SPBU dan kawasan permukiman warga,” ujar Ferdy di Mapolres Tangsel, Senin (24/9/2018).

Tak hanya dieksploitasi ekonomi, Ferdy menjelaskan, korban juga dianiaya para pelaku karena pernah menghilang selama 3 bulan.

“Selama 3 bulan itu, tiga korban yang keliling mencari dana menghilang. Pelaku kesal dan mengklaim kehilangan uang hingga Rp18 juta selama 3 bulan korban tak menyetorkan uang, setelah ditemukan tiga korban ini dianiaya dan disekap selama 5 hari,” jelas Ferdy.

Dari penyekapan selama lima hari itu, Ferdy menambahkan, tiga korban yang terdiri dari dua anak-anak dan seorang dewasa dipukuli, ketiganya juga dibotaki para pelaku.

“Kemudian orang tua dari tiga korban itu, diminta membayar ganti rugi senilai Rp18 juta. Dari permintaan itu, para orang tua ini melapor ke kami (polisi) dan akhirnya kasus ini terbongkar,” katanya.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu gunting, lakban hitam, sepatu, visum,  CCTV toserba tempat korban meminta sumbangan dan dokumen yayasan Khusnul Khotimah Indonesia.

“Dari dua orang pelaku yang diamankan, pelaku Abdul Rojak, sebagai pemilik dan penanggung jawab yayasan Khusnul Khotimah dan Dedi selaku pengurus yayasan. Serta satu tersangka DPO Haerudin,” paparnya.

Atas kejadian tersebut, Polisi menyangkakan pelaku pasal 77 subsider pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 333 KUHPidana dan 351 dan atau 335 jo pasal 55 dengan ancaman penjara 15 tahun. (rik)

Komentar Anda

comments