7 PNS di Pemkot Tangsel Terpidana Kasus Korupsi

Palapanews.com- Sedikitnya tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) berstatus terpidana kasus korupsi. Pemerintah daerah setempat segera memecat ketujuh PNS bersangkutan.

Pemecatan PNS terpidana kasus korupsi ini menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Kepegawaian Negara yang memecat 2.357 PNS se-Indonesia berstatus koruptor.

“Ada tujuh PNS yang tahun ini diberhentikan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi menjelaskan kepada wartawan di Ciputat, Senin (17/9/2018).

Meski tak merinci siapa-siapa saja PNS tersebut, Apendi menjelaskan ketujuh PNS yang dipecat berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari golongan eselon II hingga tingkatan ke bawah.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa barang siapa yang menyalahgunakan wewenang jabatannya melakukan tindak pidana korupsi maka dapat dipecat.

“Harus diberhentikan. Makanya kita harus hati-hati, saya selalu tekankan revolusi mental,” jelasnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melansir, Provinsi Banten menempati peringkat ke-11 berdasarkan daerah PNS berstatus koruptor. Sebanyak 17 orang bertugas di Pemerintah Provinsi Banten, dan 53 PNS asal delapan kabupaten/kota. (ymw)

Komentar Anda

comments