Retribusi Pemakaman di Tangsel Masih Minim

Palapanaews.com- Pendapatan daerah dari retribusi pemakaman di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih rendah. Pemerintah daerah setempat, menargetkan pendapatan retribusi pemakaman sebesar Rp200 juta tiap tahun.

“Targetnya Rp200 juta tiap tahun,” kata Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, Mukoddas Syuhada kepada wartawan, belum lama ini.

Target retribusi itu berasal dari tujuh lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada dan dikelola pemerintah daerah setempat. Sementara sisa tempat pemakaman lain status kepemilikannya, yakni perorangan atau waqaf.

“Untuk tujuh lokasi TPU ini tersebar pada tujuh wilayah kecamatan di Kota Tangsel,” kata Mukoddas seraya mengaku retribusi pemakaman per jiwa ditentukan oleh blok.

Ia memaparkan rincian tarif retribusi yang disesuaikan dengan penempatan titik zonasi blok pemakaman. Di blok A dipatok retribusi sebesar Rp250 ribu; blok B dikenakan tarif senilai Rp200 ribu.

Kemudian uang retribusi pemakaman di blok C dikenai tarif Rp150 ribu, dan blok D Rp100 ribu. “Dan ini untuk 3 tahun dan dapat diperpanjang tiap 3 tahun,” papar Mukkodas. (one)

Komentar Anda

comments