Soal Pemilih Ganda, Bawaslu Kota Tangerang Surati KPU 

Palapanews.com- Bawaslu Kota Tangerang merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang agar menindaklanjuti dugaan sebanyak 5175 Daftar Pemilih Ganda yang tersebar di 13 Kecamatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang, M.Agus Muslim saat Rapat Koordinasi DPT ganda yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Banten, di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang

Menurutnya, dugaan temuan ini didasari pada sinkronisasi hasil data yang di dapat dari data DPT KPU Kota Tangerang beberapa waktu lalu dan di analisa menggunakan aplikasi dengan 3 elemen, yaitu kesamaan nama, NIK, dan Alamat.

“Setelah kami melakukan pencermatan pengecekan nama, alamat dan Nomor Induk KTP lalu disandingkan data dari KPU memang ada pemilih ganda,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, M.Agus Muslim.

Menurutnya, data tersebut sudah di analisa, sehingga pihaknya akan merekomendasikan kepada KPU Kota Tangerang agar segera ditindak lanjuti.

“Kami sudah membuat surat dan nanti akan kita layangkan ke KPU Kota Tangerang,” ungkap Agus.

Ditambahkan M.Agus Muslim data ini didapat dari KPU beberapa waktu lalu, dari sekitar 1.061.880 DPT di Kota Tangerang, dan setelah dianalisa ada sekitar 5175 potensi kegandaan.

“Kegandaan ini menjadi fokus pengawasan Bawaslu Kota Tangerang dalam mengawal tahapan pileg dan pilpres Tahun 2019,”tutupnya.(Gs)

Komentar Anda

comments