BKN Blokir Data 231 ASN Korupsi

Palapanews.com- Hingga 20 Juli 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan blokir data kepegawaian terhadap 231 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi. Para ASN ini tersebar di 56 instansi pemerintahan

Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan pada BKN, M. Ridwan mengatakan BKN juga sudah melakukan blokir data kepegawaian terhadap 18 ASN yang telah ditetapkan dalam hukuman tetap atau inkrah dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.

Dihimpun dari database kepegawaian nasional yang dikelola BKN, lanjut Ridwan, daftar 231 nama ASN yang diblokir tersebut diketahui merupakan pegawai yang tersebar di 56 Instansi Pemerintah, dengan rincian 1 orang ASN bekerja pada 1 Instansi Pemerintah Pusat dan 230 orang ASN bekerja pada 55 Pemerintah Daerah.

“Di 55 Pemerintah Daerah (Pemda), 230 ASN yang datanya telah terblokir tersebut terdiri dari 55 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Provinsi, 40 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Kota, dan 135 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten,” M. Ridwan menambahkan.

Langkah pemberhentian kepada ASN korupsi yang telah inkrah, menurut Ridwan, harus segera dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan mengingat tindakan korupsi menyangkut kerugian negara dan wibawa birokrasi.

“ASN yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah inkracht,” tegasnya.

Jika tindakan pemberhentian tidak dilakukan, tambah Karo Humas BKN, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku.

“Hal tersebut sudah dituangkan lewat kerja sama BKN-KPK dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 55-5 /99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian kepada seluruh PPK Instansi,” pungkas Karo Humas BKN. (hms/red)

Komentar Anda

comments