Gelar Rakor Pokjanal di Seluruh Kecamatan, DP3AP2KB Tingkatkan Kualitas Posyandu

Palapanews.com- Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) adalah salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.

Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Wibisono bahwa, dalam pelaksanaannya, kegiatan Posyandu di Kota Tangerang sesungguhnya telah mengakar dalam kehidupan masyarakat, dimana dapat dilihat dari jumlahnya yang mencapai lebih dari 1.000 Posyandu dalam berbagai strata pelayanannya. “Namun, dalam penyelenggaraan pembinaannya sering terjadi saling mengandalkan dan atau justru saling overlaping,” kata Wibisono.

Dikatakan Wibisono, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2007, telah diamanatkan bahwa dalam rangka untuk meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, advokasi, dan bantuan yang berkaitan dengan fungsi dan kinerja Pos Pelayanan Terpadu, perlu dibentuk Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu (Pokjanal Posyandu).

“Pokjanal Posyandu berada dalam tiap-tiap strata Pemerintahan dimana di tiap strata (terendah di tingkat Kecamatan) terdiri dari berbagai unsur terkait dengan seluruh jenis kegiatan yang ada di Posyandu,” papar Wibisono seraya menambahkan, biasanya kepengurusan Pokjanal Posyandu berasal dari instansi/lembaga pemerintah, lembaga lainnya (Lembaga Profesi, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Dunia Usaha yang mempunyai keterkaitan dalam penyelenggaraan/pengelola Posyandu ) dan anggota masyarakat.

“Untuk tingkat Kecamatan, Camat berkedudukan sebagai Pembina Pokjanal, sedangkan Pokjanal Posyandu Tingkat Kecamatan sendiri diketuai oleh Sekretaris Camat. Sehingga dengan demikian Pokjanal bertanggungjawab kepada Camat,” paparnya.

Sementara itu, tugas dari Pokjanal Posyandu Kecamatan adalah menyiapkan data dan informasi dalam skala Kecamatan tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kualitas program, kelembagaan dan SDM/personil pengelola program.

Kedua, menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada iunsur terkait tingkat kecamatan untuk penyelesaian tindak lanjut. Ketiga,
menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.

Keempat, menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu. Kelima, melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan progam/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal.

Keenam, menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu. Ketujuh,
mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan. Kedelapan, melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Camat dan Ketua Pokjanal kabupaten/kota.

Dikatakan Wibisono, untuk menyatukan rencana-rencana kegiatan di berbagai bidang di Pokjanal dan untuk meningkatkan fungsi pembinaan Pokjanal, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) selaku Dinas yang memiliki tugas pokok menyelenggarakan Rapat Koordinasi ini, secara simultan melaksanakan kegiatan ini di 13 Kecamatan.

“Hasil akhir dari seluruh kegiatan ini adalah terciptanya kegiatan Posyandu yang berkualitas baik kualitas pelayanan, kualitas Sumber Daya Manusia maupun kualitas penunjang lainnya, sehingga dapat tercipta derajat kesehatan yang meningkat melalui penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi di Kota Tangerang,” jelasnya. (Adv)

Komentar Anda

comments