Tak Diberi Uang untuk Nikah, Riski Bakar Rumah Orangtuanya

 

Palapanews.com- Perbuatan Riski (25), pemuda asal Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang, sungguh keterlaluan. Dia membakar rumah orangtuanya, hanya gara-gara permintaannya tidak dituruti. Permintaan pelaku yang tidak disanggupi orangtuanya yaitu meminta biaya untuk nikah.

Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat 6 Juli 2018. Sebelum membakar rumah, sempat terjadi keributan pelaku dengan orangtuanya. Tetangga yang mendengarnya berusaha melerai, tapi pelaku pun menantang para tetangganya.

“Pelaku melempar gelas kepada tetangga. Saat itu juga pelaku langsung ambil bensin dari tangki motornya bermaksud untuk membakar rumah orangtuanya,” ujar Supiyanto di Polsek Ciledug, Kamis 19 Juli 2018.

Lanjutnya, usaha para tetangga untuk mencegah pun berakhir buntu. Pelaku sudah naik pitam kemudian menyiramkan bensin dengan menggunakan pakaian dan boneka ke rumah orangtuanya.

“Pelaku sudah gelap mata langsung membakar rumah orangtuanya, karena kesal tidak diberi uang buat nikah. Beruntung yang terbakar hanya teras rumah saja, karena warga langsung memadamkan apinya,” kata Supiyanto.

Setelah membakar rumah orangtuanya, Supiyanto menambahkan, pelaku pun melakukan perusakan terhadap rumah para tetangganya.

“Pelaku yang geram lalu mengejar para tetangganya yang hendak melerai tersebut. Bahkan, rumah tetangganya pun ikut dirusak oleh pelaku. Dua rumah tetangganya dirusak pelaku dibagian jendela,” ucapnya.

Saat ditanya pelaku meminta berapa nominalnya, Supiyanto tak menjelaskannya. Dia hanya menceritakan pelaku yang melarikan diri dan berhasil ditangkap di wilayah Jakarta Selatan.

“Pelaku berhasil kami tangkap Selasa 17 Juli 2018, di rumah temannya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pukul 23.00 WIB. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Saat ini, barang bukti berupa korek api, beberapa pakaian yang digunakan pelaku untuk membakar, pecahan gelas, dan kaca jendela, telah diamankan polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran secara sengaja, dengan ancaman 12 tahun penjara. (rik)

Komentar Anda

comments